Comments

SELAMAT DATANG DI BLOG KUA PURWOJATI BANYUMAS

Senin, April 15

Profil KUA Purwojati

1.      Latar Belakang
Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan bagian dari sistem Kementerian Agama. Sedangkan Kementerian Agama mempunyai tugas  yaitu menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintah dan pembangunan di bidang Agama. Kantor Urusan Agama merupakan bagian dari unsur pelaksana sebagian tugas  Kementerian Agama yang berhubungan langsung dengan masyarakat di wilayah Kecamatan. Sebagaimana ditegaskan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor : 571 Tahun 2001, bahwa Kantor Urusan Agama bertugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di bidang Urusan Agama.

Berbicara mengenai Kantor Urusan Agama sebagai suatu bagian dari unit organisasi, maka akan terkait erat dengan manajemen, yaitu suatu proses yang berhubungan dengan kegiatan kelompok dan berdasarkan pada tujuan yang jelas, yang harus dicapai dengan SDM (sumber daya manusia) yang ada. Dengan demikian, kegiatan menajemen yang ada pada Kantor Urusan Agama Kecamatan harus pula menerapkan prinsip-prinsip dasar manajemen yang disingkat POAC, yaitu :
  1. Adanya Planning, yaitu adanya proses pemikiran dan penentuan secara matang dari berbagai hal yang akan dikerjakan hari ini dan hari mendatang dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditentukan.
  2. Adanya Organising, yaitu proses pengelompokan orang-orang, sarana dan prasarana, tugas dn tanggung jawab serta wewenang sehingga tercipta suatu organissi yang dapat digerakkan sebagai suatu kesatuan dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditentukan.
  3. Adanya Actuating, yaitu proses berjalannya sebuah tanggung jawab dan kewenangan yang harus dilaksanakan dalam pelayanan sehari-hari.
  4. Adanya Controlling, yaitu proses pengamatan dan pengawasan dari seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar pekerjaan/kegiatan yang sedang dilakukan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan.
Kantor Urusan Agama merupakan wadah bagi segenap kegiatan usaha bersama dengan jalan membagi dan mengelompokkan pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan serta menetapkan dan menyusun jalinan hubungan kerja diantara satuan organisasi   UUD tahun 1945 telah memberikan jaminan kebebasan bagi warga negara untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing. Hal ini memberikan arahan kepada seluruh komponen yang ada di Kementerian Agama, termasuk Kantor Urusan Agama Kecamatan Kangkung harus berperan serta dalam program pembangunan nasional dengan menjalankan fungsi-fungsinya.

2.      Maksud dan Tujuan
Disusunnya profil Kantor Urusan Agama Kecamatan Kangkung ini, mempunyai maksud dan tujuan sebagai berikut :
  1. Untuk memberikan gambaran dan informasi dari keseluruhan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh segenap pegawai KUA Kecamatan Purwojati.
  2. Sebagai bahan penilaian dan kajian serta evaluasi terhadap program kerja KUA Kecamatan Purwojati.

3.      Tugas dan Fungsi KUA
Tugas Kementerian Agama adalah melaksanakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang agama. Adapun tugas pokok dan fungsi Kantor Urusan Agama Kecamatan Purwojati berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI No. 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan adalah di wilayah Kecamatan Purwojati di bidang Urusan Agama Islam (pasal 2).
Dalam melaksanakan tugas tersebut KUA Kecamatan Purwojati menyelenggarakan fungsi :
  1. Menyelenggarakan Statistik dan Dokumentasi.
  2. Menyelenggarakan surat-menyurat, pengurusan surat, kearsipan, pengetikan dan rumah tangga KUA.
  3. Melaksanakan pencatatan nikah dan rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul mal dan ibadah sosial, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 3).
  4. Dalam melaksanakan tugas  dan fungsinya sebagaimana tersebut di atas, KUA menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dengan instansi vertikal maupun departemen/lembaga pemerintah daerah di lingkungan kecamatan sehingga selain tugas dan fungsi tersebut di atas, KUA juga melaksanakan tugas semi resmi maupun lintas sektoral, antara lain meliputi : Badan Amil Zakat (BAZ), Badan Kesejahteraan Masjid (BKM), Lembaga Pembina Pengamalan Agama (LP2A) dan Lembaga Tilawatil Qur’an (LPTQ).  juga Pelatihan Manasik Haji Mandiri serta Qoryah Thoyibah (desa binaan) pengusaha opak angin bebas kolestrol.

KUA Online

Kamis, April 11

Jam Masuk Kantor


Jam Masuk Kantor
  • Hari Senin – Kamis      :  07.00 s/d  15.30
  • Waktu Istirahat           :  12.00 s.d. 13.00
  • Hari Jum'at                 :  07.00 s/d  16.00
  • Waktu Istirahat           :  11.30  s/d  13.00

Pelayanan di KUA Kec. Purwojati

PENJELASAN RINGKAS

Persyaratan Nikah
a.    Model N1, N2, N3, N4 dan N7
b.    Model N5 Jika Catin Pria < 21 Th dan Catin Putri < 21 Tahun
c.    Dispensasi Pengadilan Agama, jika Catin Pria < 19 Tahun dan Catin Putri   < 16 Tahun
d.    Model N6 jika  Duda/ janda di tinggal mati atau Akta Cerai dari PA jika Duda/janda Talak/Cerai
e.    Ijin Komandan Bagi TNI/POLRI
f.     Rekomendasi Nikah bagi Catin pria/wanita yang tidak satu wilayah kecamatan.
g.    Foto copy KTP, Akta Lahir, Ijasah dan KK
h.    Foto Ukuran 2x3 sebanyak 3 lembar  ukuran 4 x 6 masing2 1 lembar
i.      Surat Rekomendasi  dari ke Dutaan  Besar dan terejmahnya  jika Catin WNA foto copy passport

Persyaratan Rujuk
a.    Model R1
b.    Surat pengantar dari desa setempat
c.    Akta Cerai/penetapan Talak dari Pengadilan Agama yang masih dalam masa iddah

Pelayanan Haji
a.    Persyaratan Ibadah Haji
-          Mengisi formulir yang telah disediakan (SPPH)
-          Foto copy KTP yang masih berlaku sebanyak 10 lembar
b.    Biaya Perjalanan Ibadah Haji
-   Pembayaran untuk mendapatkan porsi sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah)
-       Pembayaran di Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji BPS BPIH

Persyaratan Wakaf
a.    Mengisi formulir yang telah disediakan
b.    Foto copy nadzir dan wakif yang telah dilegalisasi camat setempat, masing-masing 2 lembar
c.    Foto copy ahli waris, jika wakif telah meninggal dunia
d.    Materai 6 lembar/ 8 lembar jika wakif telah meninggal
e.    Batas-batas tanah yang tidak sengketa, luas tanah, sertifikat /C desa, No Persil dan kelas tanah

Persyaratan Duplikat Akta Nikah
a.    Surat pengantar dari desa
b.    Surat kehilangan dari Polsek,
c.    Bukti Surat Nikah, jika rusak

Persyaratan Rekomendasi Nikah
a.    Sama dengan persyaratan Nikah
b.    Catin Putri dan walinya diperiksa di KUA.

Persyaratan Masuk Islam
a.    Pernyataan Masuk Islam  ber materai
b.    Foto copy KTP yang masih berlaku sebanyak 3 lembar
c.    Foto ukuran 3x4  sebanyak 3 lembar
d.    Saksi beragama Islam 2 Orang

LAMANYA PELAYANAN
  • Pelayanan Nikah ± 25 menit
  • Pelayanan Rujuk ± 20 menit
  • Pelayanan Ibadah Haji ± 25 menit
  • Pelayanan Perwakafan ± 100 menit
  • Pelayanan Duplikat Akta Nikah ± 15 menit
  • Pelayanan Rekomendasi Nikah ± 10 menit
  • Pelayanan Pelayanan Masuk Islam ± 25 menit

LAIN-LAIN
  • Disamping fungsi pelayanan, KUA juga menyelenggarakan bimbingan dan konsultasi  perkawinan, kerukunan umat beragama (termasuk tata cara pendirian rumah ibadah.) dan bimbingan konsultasi zakat mal
  • Formulir persyaratan Nikah dan  rujuk dapat diperoleh pada pembantu yang ada pada masing-masing desa.
  • Formulir sertifikat wakaf ( W1, W2, W5 dan W7) ada di KUA, selain formulir itu ada di BPN
  • Persyaratan dimaksud pada poin 1 sampai 7 adalah syarat administrasi.
  • Hal hal yang belum jelas dapat di tanyakan di KUA Kec. Baturraden

Visi dan Misi


V I S I 
 TERWUJUDNYA MASYARAKAT MUSLIM PURWOJATI YANG BERKUALITAS DAN BERBUDAYA

M I S I
1.      MENINGKATKAN AKSES PELAYANAN NIKAH DAN  RUJUK BERBASIS IT
2.      MENINGKATKAN KUALITAS PEMBINAAN AGAMA BAGI MASYARAKAT
3.      MEMBERDAYAKAN KELUARGA SEBAGAI BASIS BUDAYA YANG BERSENDIKAN AKHLAQUL KARIMAH
4.      MEMPERMUDAH AKSES INFORMASI POTENSI KEAGAMAAN BAGI MASYARAKAT
5.      MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN YANG CEPAT, MUDAH DAN AKURAT