1.
Latar Belakang
Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan
bagian dari sistem Kementerian Agama. Sedangkan Kementerian Agama mempunyai
tugas yaitu menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintah dan
pembangunan di bidang Agama. Kantor Urusan Agama merupakan bagian dari unsur
pelaksana sebagian tugas Kementerian Agama yang berhubungan langsung
dengan masyarakat di wilayah Kecamatan. Sebagaimana ditegaskan dalam Keputusan
Menteri Agama Nomor : 571 Tahun 2001, bahwa Kantor Urusan Agama bertugas
melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di bidang
Urusan Agama.
Berbicara mengenai Kantor Urusan
Agama sebagai suatu bagian dari unit organisasi, maka akan terkait erat dengan
manajemen, yaitu suatu proses yang berhubungan dengan kegiatan kelompok dan berdasarkan
pada tujuan yang jelas, yang harus dicapai dengan SDM (sumber daya manusia)
yang ada. Dengan demikian, kegiatan menajemen yang ada pada Kantor Urusan Agama
Kecamatan harus pula menerapkan prinsip-prinsip dasar manajemen yang disingkat
POAC, yaitu :
- Adanya Planning, yaitu adanya proses pemikiran dan penentuan secara matang dari berbagai hal yang akan dikerjakan hari ini dan hari mendatang dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditentukan.
- Adanya Organising, yaitu proses pengelompokan orang-orang, sarana dan prasarana, tugas dn tanggung jawab serta wewenang sehingga tercipta suatu organissi yang dapat digerakkan sebagai suatu kesatuan dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditentukan.
- Adanya Actuating, yaitu proses berjalannya sebuah tanggung jawab dan kewenangan yang harus dilaksanakan dalam pelayanan sehari-hari.
- Adanya Controlling, yaitu proses pengamatan dan pengawasan dari seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar pekerjaan/kegiatan yang sedang dilakukan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan.
Kantor Urusan Agama merupakan wadah
bagi segenap kegiatan usaha bersama dengan jalan membagi dan mengelompokkan
pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan serta menetapkan dan menyusun jalinan
hubungan kerja diantara satuan organisasi UUD tahun 1945 telah
memberikan jaminan kebebasan bagi warga negara untuk memeluk agama dan
kepercayaannya masing-masing. Hal ini memberikan arahan kepada seluruh komponen
yang ada di Kementerian Agama, termasuk Kantor Urusan Agama Kecamatan Kangkung
harus berperan serta dalam program pembangunan nasional dengan menjalankan
fungsi-fungsinya.
2.
Maksud dan Tujuan
Disusunnya profil Kantor Urusan Agama
Kecamatan Kangkung ini, mempunyai maksud dan tujuan sebagai berikut :
- Untuk memberikan gambaran dan informasi dari keseluruhan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh segenap pegawai KUA Kecamatan Purwojati.
- Sebagai bahan penilaian dan kajian serta evaluasi terhadap program kerja KUA Kecamatan Purwojati.
3. Tugas dan Fungsi KUA
Tugas Kementerian Agama adalah
melaksanakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang agama.
Adapun tugas pokok dan fungsi Kantor Urusan Agama Kecamatan Purwojati
berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI No. 517 Tahun 2001 tentang Penataan
Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan adalah di wilayah Kecamatan Purwojati
di bidang Urusan Agama Islam (pasal 2).
Dalam melaksanakan tugas tersebut KUA
Kecamatan Purwojati menyelenggarakan fungsi :
- Menyelenggarakan Statistik dan Dokumentasi.
- Menyelenggarakan surat-menyurat, pengurusan surat, kearsipan, pengetikan dan rumah tangga KUA.
- Melaksanakan pencatatan nikah dan rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul mal dan ibadah sosial, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 3).
- Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana tersebut di atas, KUA menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dengan instansi vertikal maupun departemen/lembaga pemerintah daerah di lingkungan kecamatan sehingga selain tugas dan fungsi tersebut di atas, KUA juga melaksanakan tugas semi resmi maupun lintas sektoral, antara lain meliputi : Badan Amil Zakat (BAZ), Badan Kesejahteraan Masjid (BKM), Lembaga Pembina Pengamalan Agama (LP2A) dan Lembaga Tilawatil Qur’an (LPTQ). juga Pelatihan Manasik Haji Mandiri serta Qoryah Thoyibah (desa binaan) pengusaha opak angin bebas kolestrol.
0 komentar:
Posting Komentar