PENJELASAN RINGKAS
Persyaratan Nikah
a. Model
N1, N2, N3, N4 dan N7
b. Model
N5 Jika Catin Pria < 21 Th dan Catin Putri < 21 Tahun
c. Dispensasi
Pengadilan Agama, jika Catin Pria < 19 Tahun dan Catin Putri
< 16 Tahun
d. Model
N6 jika Duda/ janda di tinggal mati atau Akta Cerai dari PA jika
Duda/janda Talak/Cerai
e. Ijin
Komandan Bagi TNI/POLRI
f. Rekomendasi
Nikah bagi Catin pria/wanita yang tidak satu wilayah kecamatan.
g. Foto
copy KTP, Akta Lahir, Ijasah dan KK
h. Foto
Ukuran 2x3 sebanyak 3 lembar ukuran 4 x
6 masing2 1 lembar
i. Surat
Rekomendasi dari ke Dutaan Besar dan terejmahnya jika Catin WNA foto copy passport
Persyaratan Rujuk
a.
Model
R1
b.
Surat
pengantar dari desa setempat
c.
Akta
Cerai/penetapan Talak dari Pengadilan Agama yang masih dalam masa iddah
Pelayanan Haji
a. Persyaratan
Ibadah Haji
-
Mengisi formulir yang telah disediakan (SPPH)
-
Foto copy KTP yang masih berlaku sebanyak 10 lembar
b. Biaya
Perjalanan Ibadah Haji
- Pembayaran untuk mendapatkan porsi sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua puluh
juta rupiah)
- Pembayaran di Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji BPS
BPIH
Persyaratan Wakaf
a. Mengisi formulir yang telah disediakan
b. Foto copy nadzir dan wakif yang telah dilegalisasi camat setempat,
masing-masing 2 lembar
c. Foto copy ahli waris, jika wakif telah meninggal dunia
d. Materai 6 lembar/ 8 lembar jika wakif telah meninggal
e. Batas-batas tanah yang tidak sengketa, luas tanah, sertifikat /C
desa, No Persil dan kelas tanah
Persyaratan Duplikat Akta Nikah
a.
Surat pengantar dari desa
b.
Surat kehilangan dari Polsek,
c.
Bukti Surat Nikah, jika rusak
Persyaratan Rekomendasi Nikah
a.
Sama dengan persyaratan Nikah
b.
Catin Putri dan walinya diperiksa di KUA.
Persyaratan Masuk Islam
a. Pernyataan
Masuk Islam ber materai
b. Foto
copy KTP yang masih berlaku sebanyak 3 lembar
c. Foto
ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar
d. Saksi
beragama Islam 2 Orang
LAMANYA PELAYANAN
- Pelayanan Nikah ± 25 menit
- Pelayanan Rujuk ± 20 menit
- Pelayanan Ibadah Haji ± 25 menit
- Pelayanan Perwakafan ± 100 menit
- Pelayanan Duplikat Akta Nikah ± 15 menit
- Pelayanan Rekomendasi Nikah ± 10 menit
- Pelayanan Pelayanan Masuk Islam ± 25 menit
LAIN-LAIN
- Disamping fungsi pelayanan, KUA juga menyelenggarakan bimbingan dan konsultasi perkawinan, kerukunan umat beragama (termasuk tata cara pendirian rumah ibadah.) dan bimbingan konsultasi zakat mal
- Formulir persyaratan Nikah dan rujuk dapat diperoleh pada pembantu yang ada pada masing-masing desa.
- Formulir sertifikat wakaf ( W1, W2, W5 dan W7) ada di KUA, selain formulir itu ada di BPN
- Persyaratan dimaksud pada poin 1 sampai 7 adalah syarat administrasi.
- Hal hal yang belum jelas dapat di tanyakan di KUA Kec. Baturraden
1 komentar:
kalau gak punya akta kealahiran bagaimana
Posting Komentar