1.
Latar Belakang
Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan
bagian dari sistem Kementerian Agama. Sedangkan Kementerian Agama mempunyai
tugas yaitu menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintah dan
pembangunan di bidang Agama. Kantor Urusan Agama merupakan bagian dari unsur
pelaksana sebagian tugas Kementerian Agama yang berhubungan langsung
dengan masyarakat di wilayah Kecamatan. Sebagaimana ditegaskan dalam Keputusan
Menteri Agama Nomor : 571 Tahun 2001, bahwa Kantor Urusan Agama bertugas
melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di bidang
Urusan Agama.
Berbicara mengenai Kantor Urusan
Agama sebagai suatu bagian dari unit organisasi, maka akan terkait erat dengan
manajemen, yaitu suatu proses yang berhubungan dengan kegiatan...