1.     
Latar Belakang
Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan
bagian dari sistem Kementerian Agama. Sedangkan Kementerian Agama mempunyai
tugas  yaitu menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintah dan
pembangunan di bidang Agama. Kantor Urusan Agama merupakan bagian dari unsur
pelaksana sebagian tugas  Kementerian Agama yang berhubungan langsung
dengan masyarakat di wilayah Kecamatan. Sebagaimana ditegaskan dalam Keputusan
Menteri Agama Nomor : 571 Tahun 2001, bahwa Kantor Urusan Agama bertugas
melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di bidang
Urusan Agama.
Berbicara mengenai Kantor Urusan
Agama sebagai suatu bagian dari unit organisasi, maka akan terkait erat dengan
manajemen, yaitu suatu proses yang berhubungan dengan kegiatan kelompok dan berdasarkan
pada tujuan yang jelas, yang harus dicapai dengan SDM (sumber daya manusia)
yang ada. Dengan demikian, kegiatan menajemen yang ada pada Kantor Urusan Agama
Kecamatan harus pula menerapkan prinsip-prinsip dasar manajemen yang disingkat
POAC, yaitu :
- Adanya Planning, yaitu adanya proses pemikiran
     dan penentuan secara matang dari berbagai hal yang akan dikerjakan hari
     ini dan hari mendatang dalam rangka pencapaian tujuan yang telah
     ditentukan.
 
- Adanya Organising, yaitu proses pengelompokan
     orang-orang, sarana dan prasarana, tugas dn tanggung jawab serta wewenang
     sehingga tercipta suatu organissi yang dapat digerakkan sebagai suatu
     kesatuan dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditentukan.
 
- Adanya Actuating, yaitu proses berjalannya
     sebuah tanggung jawab dan kewenangan yang harus dilaksanakan dalam
     pelayanan sehari-hari.
 
- Adanya Controlling, yaitu proses pengamatan dan
     pengawasan dari seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar
     pekerjaan/kegiatan yang sedang dilakukan berjalan sesuai dengan rencana
     yang telah ditentukan.
 
Kantor Urusan Agama merupakan wadah
bagi segenap kegiatan usaha bersama dengan jalan membagi dan mengelompokkan
pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan serta menetapkan dan menyusun jalinan
hubungan kerja diantara satuan organisasi   UUD tahun 1945 telah
memberikan jaminan kebebasan bagi warga negara untuk memeluk agama dan
kepercayaannya masing-masing. Hal ini memberikan arahan kepada seluruh komponen
yang ada di Kementerian Agama, termasuk Kantor Urusan Agama Kecamatan Kangkung
harus berperan serta dalam program pembangunan nasional dengan menjalankan
fungsi-fungsinya.
2.     
Maksud dan Tujuan
Disusunnya profil Kantor Urusan Agama
Kecamatan Kangkung ini, mempunyai maksud dan tujuan sebagai berikut :
- Untuk memberikan gambaran dan
     informasi dari keseluruhan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh segenap
     pegawai KUA Kecamatan Purwojati.
 
- Sebagai bahan penilaian dan
     kajian serta evaluasi terhadap program kerja KUA Kecamatan Purwojati.
 
3.      Tugas dan Fungsi KUA
Tugas Kementerian Agama adalah
melaksanakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang agama.
Adapun tugas pokok dan fungsi Kantor Urusan Agama Kecamatan Purwojati
berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI No. 517 Tahun 2001 tentang Penataan
Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan adalah di wilayah Kecamatan Purwojati
di bidang Urusan Agama Islam (pasal 2).
Dalam melaksanakan tugas tersebut KUA
Kecamatan Purwojati menyelenggarakan fungsi :
- Menyelenggarakan Statistik dan
     Dokumentasi.
 
- Menyelenggarakan surat-menyurat,
     pengurusan surat, kearsipan, pengetikan dan rumah tangga KUA.
 
- Melaksanakan pencatatan nikah
     dan rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul mal dan
     ibadah sosial, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah sesuai
     dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan
     Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji berdasarkan peraturan
     perundang-undangan yang berlaku (pasal 3).
 
- Dalam melaksanakan tugas 
     dan fungsinya sebagaimana tersebut di atas, KUA menerapkan prinsip
     koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dengan instansi vertikal
     maupun departemen/lembaga pemerintah daerah di lingkungan kecamatan
     sehingga selain tugas dan fungsi tersebut di atas, KUA juga melaksanakan
     tugas semi resmi maupun lintas sektoral, antara lain meliputi : Badan Amil
     Zakat (BAZ), Badan Kesejahteraan Masjid (BKM), Lembaga Pembina Pengamalan
     Agama (LP2A) dan Lembaga Tilawatil Qur’an (LPTQ).  juga Pelatihan
     Manasik Haji Mandiri serta Qoryah Thoyibah (desa binaan) pengusaha opak
     angin bebas kolestrol.