Label 1

Comments

SELAMAT DATANG DI BLOG KUA PURWOJATI BANYUMAS

Selasa, Maret 18


Jumat, Maret 14


Senin, April 15

Profil KUA Purwojati

1.      Latar Belakang
Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan bagian dari sistem Kementerian Agama. Sedangkan Kementerian Agama mempunyai tugas  yaitu menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintah dan pembangunan di bidang Agama. Kantor Urusan Agama merupakan bagian dari unsur pelaksana sebagian tugas  Kementerian Agama yang berhubungan langsung dengan masyarakat di wilayah Kecamatan. Sebagaimana ditegaskan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor : 571 Tahun 2001, bahwa Kantor Urusan Agama bertugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di bidang Urusan Agama.

Berbicara mengenai Kantor Urusan Agama sebagai suatu bagian dari unit organisasi, maka akan terkait erat dengan manajemen, yaitu suatu proses yang berhubungan dengan kegiatan kelompok dan berdasarkan pada tujuan yang jelas, yang harus dicapai dengan SDM (sumber daya manusia) yang ada. Dengan demikian, kegiatan menajemen yang ada pada Kantor Urusan Agama Kecamatan harus pula menerapkan prinsip-prinsip dasar manajemen yang disingkat POAC, yaitu :
  1. Adanya Planning, yaitu adanya proses pemikiran dan penentuan secara matang dari berbagai hal yang akan dikerjakan hari ini dan hari mendatang dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditentukan.
  2. Adanya Organising, yaitu proses pengelompokan orang-orang, sarana dan prasarana, tugas dn tanggung jawab serta wewenang sehingga tercipta suatu organissi yang dapat digerakkan sebagai suatu kesatuan dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditentukan.
  3. Adanya Actuating, yaitu proses berjalannya sebuah tanggung jawab dan kewenangan yang harus dilaksanakan dalam pelayanan sehari-hari.
  4. Adanya Controlling, yaitu proses pengamatan dan pengawasan dari seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar pekerjaan/kegiatan yang sedang dilakukan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan.
Kantor Urusan Agama merupakan wadah bagi segenap kegiatan usaha bersama dengan jalan membagi dan mengelompokkan pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan serta menetapkan dan menyusun jalinan hubungan kerja diantara satuan organisasi   UUD tahun 1945 telah memberikan jaminan kebebasan bagi warga negara untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing. Hal ini memberikan arahan kepada seluruh komponen yang ada di Kementerian Agama, termasuk Kantor Urusan Agama Kecamatan Kangkung harus berperan serta dalam program pembangunan nasional dengan menjalankan fungsi-fungsinya.

2.      Maksud dan Tujuan
Disusunnya profil Kantor Urusan Agama Kecamatan Kangkung ini, mempunyai maksud dan tujuan sebagai berikut :
  1. Untuk memberikan gambaran dan informasi dari keseluruhan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh segenap pegawai KUA Kecamatan Purwojati.
  2. Sebagai bahan penilaian dan kajian serta evaluasi terhadap program kerja KUA Kecamatan Purwojati.

3.      Tugas dan Fungsi KUA
Tugas Kementerian Agama adalah melaksanakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang agama. Adapun tugas pokok dan fungsi Kantor Urusan Agama Kecamatan Purwojati berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI No. 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan adalah di wilayah Kecamatan Purwojati di bidang Urusan Agama Islam (pasal 2).
Dalam melaksanakan tugas tersebut KUA Kecamatan Purwojati menyelenggarakan fungsi :
  1. Menyelenggarakan Statistik dan Dokumentasi.
  2. Menyelenggarakan surat-menyurat, pengurusan surat, kearsipan, pengetikan dan rumah tangga KUA.
  3. Melaksanakan pencatatan nikah dan rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul mal dan ibadah sosial, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 3).
  4. Dalam melaksanakan tugas  dan fungsinya sebagaimana tersebut di atas, KUA menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dengan instansi vertikal maupun departemen/lembaga pemerintah daerah di lingkungan kecamatan sehingga selain tugas dan fungsi tersebut di atas, KUA juga melaksanakan tugas semi resmi maupun lintas sektoral, antara lain meliputi : Badan Amil Zakat (BAZ), Badan Kesejahteraan Masjid (BKM), Lembaga Pembina Pengamalan Agama (LP2A) dan Lembaga Tilawatil Qur’an (LPTQ).  juga Pelatihan Manasik Haji Mandiri serta Qoryah Thoyibah (desa binaan) pengusaha opak angin bebas kolestrol.

KUA Online